Rabu, 28 September 2016

komentar UU pornografi pasal 8



Pasal 34
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Penjelasan:
1.      Setiap orang
Setiap orang menunjukkan sebagai subyek dalam tindak pidana pornografi adalah semua manusia yang bisa menjadi subyek hukum. Maka setiap orang harus memahami tentang hukum dan mampu untuk bertanggung jawab,
2.      Dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
Unsur ini mengandung makna bahwa setiap orang dilarang mengeksploitasi dirinya sendiri sebagaimana yang sudah ditentukan dalam UU Pornografi.
3.      Menjadi objek atau model
Menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menjadi pemain atau model dalam pembuatan film, gambar, atau pertunjukan lainnya yang masih berhubungan dengan pornografi yang sudah dijelaskan pada undang-undangnya.
4.      Yang mengandung muatan pornografi
Yang dimaksud adalah antara lain persenggamaan, kekerasan seksual, gambar-gambar yang tidak pantas dilihat atau gambar telanjang, masturbasi, dan onani. Dan semua kegiatan yang didalamnya termasuk penyimpangan seksual.

Komentar:
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 di atas tidak dijelaskan mengenai motif dari pelaku apakah ada motif ekonomi atau tidak. Jadi, siapapun yang memenuhi pasal 8 ini dapat dijerat dijerat dengan pasal 34.
Mengenai hukum pidananya, saya setuju dengan apa yang tertulis di pasal 34 dala UU Pornografi bahwa setiap orang akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Jika setiap orang tersebut dengan sengaja atau tidak dengan sengaja melanggal pasal 8 dalam UU Pornografi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
Tetapi pada realitanya sekarang masih banyak film-film atau video-video yang masih banyak beredar dimasyarakat umum yang isinya bertentangan dengan UU Pornografi. Sehingga dapat timbul dampak yang negatif yang cukup tinggi pada masyarakat umum, misalnya pada anak-anak yang bisa saja menirukan aksi-aksi dalam video porno yang dilihatnya.
Selain dapat negatif pada anak-anak atau remaja, banyak juga dampak yang ditimbulkannya. Seperti tindak kejahatan pemerkosaan, pencaulan, sodomi, prostitusi, dan tindakan kekerasan seksual lainnya.
Sehingga kita harus memberlakukan UU ini dengan secara baik, agar tidak berdampak yang negatif pada budaya masyarakat. Dari berbagai kasus-kasus kekerasan sesksual yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka kita bisa memastikannya bahwa hukum di Indonesia masih belum dipastikan secara pasti dalam penerapannya.


0 komentar:

Posting Komentar