Pasal 34
Setiap orang yang
dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Pasal 8
Setiap orang dilarang
dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang
mengandung muatan pornografi.
Penjelasan:
1. Setiap orang
Setiap
orang menunjukkan sebagai subyek dalam tindak pidana pornografi adalah semua
manusia yang bisa menjadi subyek hukum. Maka setiap orang harus memahami
tentang hukum dan mampu untuk bertanggung jawab,
2. Dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya
Unsur
ini mengandung makna bahwa setiap orang dilarang mengeksploitasi dirinya
sendiri sebagaimana yang sudah ditentukan dalam UU Pornografi.
3. Menjadi objek atau model
Menjelaskan
bahwa setiap orang dilarang menjadi pemain atau model dalam pembuatan film,
gambar, atau pertunjukan lainnya yang masih berhubungan dengan pornografi yang
sudah dijelaskan pada undang-undangnya.
4. Yang mengandung muatan pornografi
Yang
dimaksud adalah antara lain persenggamaan, kekerasan seksual, gambar-gambar
yang tidak pantas dilihat atau gambar telanjang, masturbasi, dan onani. Dan
semua kegiatan yang didalamnya termasuk penyimpangan seksual.
Komentar:
Sesuai dengan
ketentuan pasal 8 di atas tidak dijelaskan mengenai motif dari pelaku apakah
ada motif ekonomi atau tidak. Jadi, siapapun yang memenuhi pasal 8 ini dapat
dijerat dijerat dengan pasal 34.
Mengenai hukum
pidananya, saya setuju dengan apa yang tertulis di pasal 34 dala UU Pornografi
bahwa setiap orang akan dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Jika
setiap orang tersebut dengan sengaja atau tidak dengan sengaja melanggal pasal
8 dalam UU Pornografi yang berbunyi ”Setiap orang dilarang dengan sengaja atau
atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi”.
Tetapi pada realitanya
sekarang masih banyak film-film atau video-video yang masih banyak beredar
dimasyarakat umum yang isinya bertentangan dengan UU Pornografi. Sehingga dapat
timbul dampak yang negatif yang cukup tinggi pada masyarakat umum, misalnya
pada anak-anak yang bisa saja menirukan aksi-aksi dalam video porno yang
dilihatnya.
Selain dapat negatif
pada anak-anak atau remaja, banyak juga dampak yang ditimbulkannya. Seperti
tindak kejahatan pemerkosaan, pencaulan, sodomi, prostitusi, dan tindakan
kekerasan seksual lainnya.
Sehingga kita harus
memberlakukan UU ini dengan secara baik, agar tidak berdampak yang negatif pada
budaya masyarakat. Dari berbagai kasus-kasus kekerasan sesksual yang terjadi di
Indonesia sekarang ini, maka kita bisa memastikannya bahwa hukum di Indonesia
masih belum dipastikan secara pasti dalam penerapannya.
0 komentar:
Posting Komentar